Struktur Organisasi

Jabatan: KETUA
Nama Pejabat: -
NIP: -

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) meliputi memimpin KIM, mengkoordinasi kegiatan, dan memastikan KIM menjalankan tugasnya dengan baik untuk memberdayakan masyarakat dalam akses informasi. Ketua KIM juga berperan sebagai penghubung antara KIM dengan pihak terkait dan memastikan aspirasi masyarakat didengar oleh pemerintah, 

Berikut adalah rincian tupoksi Ketua KIM:

1. Memimpin KIM:

Ketua KIM bertanggung jawab untuk memimpin KIM dalam berbagai kegiatan, termasuk rapat, diskusi, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya. 

2. Mengkoordinasi Kegiatan KIM:

Ketua KIM mengkoordinasikan semua kegiatan KIM, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. 

3. Meningkatkan Akses Informasi dan Pemberdayaan Masyarakat:

Ketua KIM memastikan KIM menjalankan tugasnya untuk memberdayakan masyarakat dalam akses informasi, meningkatkan literasi digital, dan menyerap aspirasi masyarakat. 

4. Menghubungkan KIM dengan Pihak Terkait:

Ketua KIM berperan sebagai penghubung antara KIM dengan pemerintah, media, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan informasi dan komunikasi berjalan lancar. 

5. Mengawasi dan Mengevaluasi Kinerja KIM:

Ketua KIM mengawasi dan mengevaluasi kinerja KIM secara berkala untuk memastikan KIM berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

6. Menyampaikan Laporan:

Ketua KIM menyampaikan laporan kinerja KIM kepada pimpinan atau pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

7. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain:

Ketua KIM dapat melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan kebutuhan.